ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan secara resmi telah mengamankan S, Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang menyangkut penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp400 juta.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES ASAHAN yang diterima pada 5 Agustus 2024. Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan mendalam dan audit investigasi.
“Setelah rangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai peruntukannya, ” ujar AKBP Revi Nurvelani.
Kelola Rp620 Juta, Proyek Tak Sesuai dan Kas Desa Kosong
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur selama dua periode (2018–2024), diketahui mengelola Dana Desa tahap I dan II tahun 2023 dengan total nilai Rp620.906.400. Namun, dalam pelaksanaannya, tim kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan signifikan terkait penggunaan dana tersebut untuk proyek-proyek pembangunan.
Proyek-proyek yang diselidiki antara lain pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, pembangunan perpustakaan, pembangunan kamar mandi, serta pemasangan paving block. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dan hasil fisik yang terealisasi.
Kapolres Asahan merinci bahwa total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp413 juta. Angka ini didukung oleh hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Asahan, yang mengidentifikasi beberapa komponen kerugian:
Kerugian negara: Rp123.771.358
Kekosongan kas desa: Rp250.000.000
Pajak yang belum dibayarkan: Rp39.891.451
Saat ini, tersangka S tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk surat permohonan pencairan Dana Desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran desa. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti krusial dalam proses penyidikan.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan
AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga tingkat desa, ” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Asahan dalam memastikan bahwa Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan amanah publik.
“Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas. Kasus ini contoh nyata bahwa Polres Asahan tidak pandang bulu dalam menindak korupsi di Asahan, ” pungkas Kapolres. (PERS)

Updates.